IKAT Bali Awasi Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Klinik Asal Toraja
BADUNG — Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Bali memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang karyawati klinik asal Toraja di Badung, Bali. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Badung dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Ketua IKAT Bali, Yohanis Modhie Rombe, mengungkapkan bahwa pihaknya telah langsung menanyakan perkembangan kasus ini kepada pihak kepolisian, termasuk pertemuan dengan Kanit I Tindak Pidana Umum Polres Badung, Made Gina, serta Ibu Cita yang bertanggung jawab atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
“Kami sudah pertanyakan kasus ini langsung ke Polres Badung. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Yohanis dalam pesan tertulisnya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Keluarga Toraja Nusantara (IKATNus), Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, juga menyoroti kasus ini. Ia menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Dia meminta agar Polres Badung dan Polda Bali mengusut tuntas kasus penganiayaan ini.
“Tidak ada satu pun majikan yang dibenarkan main hakim sendiri. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Frederik Kalalembang.
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial GHK (24) asal Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. GHK bekerja di sebuah klinik kesehatan di Badung sebagai karyawati magang setelah menyelesaikan pendidikan sarjana kesehatan di Makassar. Dia melamar pekerjaan tersebut secara daring.
Dugaan tindak kekerasan yang dialami GHK mencakup perlakuan kasar dari majikannya, termasuk pemukulan dan cakaran di bagian wajah. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran dan penegakan hukum yang adil.




