Investigasi Dugaan Penyerangan Terhadap Prajurit TNI oleh WNA Asal China di Ketapang
Sumber Foto: Kompas.tv
Asal Perkara

Investigasi Dugaan Penyerangan Terhadap Prajurit TNI oleh WNA Asal China di Ketapang

PONTIANAK – Kasus dugaan penyerangan terhadap empat prajurit TNI oleh sekelompok warga negara asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat, dimulai dari penerbangan drone ilegal di area latihan militer. Insiden ini terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, saat prajurit dari Batalyon Zipur 6/SD sedang melaksanakan latihan.

Menurut Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Infanteri Yusub Dody Sandra, insiden ini bermula ketika empat prajurit TNI menerima laporan dari satpam PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) mengenai aktivitas drone tak dikenal yang terbang di area latihan militer. Merespons laporan tersebut, prajurit TNI mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik pengoperasian drone.

Di lokasi tersebut, mereka mendapati empat WNA asal China yang sedang mengendalikan drone tanpa izin. Saat personel TNI berusaha meminta keterangan secara prosedural, sebelas orang WNA lainnya tiba dan melakukan penyerangan terhadap prajurit dengan menggunakan senjata tajam, airsoft gun, dan alat kejut listrik.

Keempat prajurit TNI tersebut kemudian mengambil langkah taktis untuk menghindari eskalasi konflik dengan mundur ke area perusahaan guna mengamankan situasi dan melaporkan kejadian tersebut ke komando atas. Akibat insiden ini, satu unit mobil perusahaan jenis Hilux mengalami kerusakan berat, serta satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT SRM juga dirusak.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif penyerangan dan alasan penerbangan drone di area latihan. Kodam XII/Tanjungpura mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Terpisah, Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri, Firman, menyatakan bahwa prajurit TNI yang terlibat adalah personel aktif yang menjalankan tugas resmi negara, bukan bagian dari satuan pengamanan perusahaan. Ia mengungkapkan keprihatinannya dan mengecam tindakan kekerasan serta perusakan aset perusahaan dalam insiden tersebut.

Firman juga menjelaskan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum, dan manajemen baru tidak pernah memberikan izin kepada tenaga kerja asing untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan. Ia menambahkan bahwa keberadaan WNA dalam insiden ini merupakan pihak yang disponsori oleh manajemen lama sebelum restrukturisasi perusahaan. PT SRM telah mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) WNA China tersebut kepada Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025 sebagai bentuk kepatuhan hukum.

Perusahaan juga telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.