Kapolda Kepri Awasi Penanganan Kasus Pembunuhan Wanita Asal Lampung
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, melakukan pemantauan langsung terhadap penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini, seorang wanita berusia 25 tahun asal Lampung. Kasus ini ditangani oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Kota Batam.
Dalam kunjungannya, Kapolda menginstruksikan Kapolsek Batu Ampar untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan menghasilkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Batam pada hari Kamis.
Kapolda, bersama dengan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Asep Mulyana dan Kabipropam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, mengunjungi Polsek Batu Ampar pada Selasa, 2 Desember. Mereka bertemu dengan empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dwi Putri.
Keempat tersangka terdiri dari pemilik dan karyawan sebuah agency pemandu lagu di Kota Batam, yaitu Wilson Lukman (WL), Anik Istiqomah (AI) alias Mami, Putri Eangelina (PE), dan Salmati (SI). Kapolda melakukan interogasi terhadap mereka untuk mendalami motif dan kronologi kejadian, serta mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurut penjelasan Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, pelaku WL menganiaya korban karena sakit hati, terprovokasi oleh video rekayasa yang dibuat oleh ketiga tersangka lainnya. Video tersebut menampilkan adegan di mana korban mencekik leher Anik Istiqomah, yang merupakan kekasih WL.
Peristiwa pembunuhan ini bermula pada 23 November, ketika korban tiba di Batam untuk wawancara kerja di agency milik WL. Dalam praktiknya, calon pemandu lagu diharuskan menjalani ritual tertentu untuk menarik pelanggan. Namun, ritual yang dilakukan oleh korban tidak berjalan lancar dan berujung pada penganiayaan yang berlangsung dari 25 November hingga korban dinyatakan meninggal pada 29 November.
Kapolsek menjelaskan bahwa WL melakukan kekerasan secara berulang-ulang terhadap korban, termasuk menendang, memukul, dan menyemprotkan air ke wajah dan hidung korban. Tindakan WL juga mencakup penghilangan bukti dengan melepas semua CCTV di lokasi kejadian.
Tersangka Anik memerintahkan pembuatan video rekayasa, sementara Putri Eangelina dan Salmati berperan dalam pengawasan dan membantu mengikat tangan serta mulut korban. Dwi dinyatakan meninggal dunia pada 29 November sekitar pukul 00.30 WIB, saat dibawa ke IGD Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung Batam.




