Kapolda Kepri Memantau Penanganan Kasus Pembunuhan Wanita Asal Lampung Secara Langsung
Sumber Foto: ANTARA News Kepri
Asal Perkara

Kapolda Kepri Memantau Penanganan Kasus Pembunuhan Wanita Asal Lampung Secara Langsung

Batam - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin melakukan pemantauan langsung terhadap penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini, seorang wanita berusia 25 tahun asal Lampung. Kasus ini ditangani oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Kota Batam.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa Kapolda Kepri mengunjungi Polsek Batu Ampar untuk melihat proses penyidikan dan menggali keterangan dari empat tersangka yang terlibat.

"Kapolda memerintahkan Kapolsek Batu Ampar agar penyidikan dilakukan dengan baik, memberikan hasil sesuai dengan tujuan penegakan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Pandra di Batam.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Asep Mulyana, dan Kepala Biro Pembinaan Profesi dan Pengamanan, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto. Mereka bertemu langsung dengan keempat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Identitas dan Peran Tersangka

Keempat tersangka diketahui adalah pemilik dan karyawan dari sebuah agensi pemandu lagu di Kota Batam. Mereka adalah Wilson Lukman (WL), Anik Istiqomah (AI), Putri Eangelina (PE), dan Salmati (SI).

Dalam interogasi yang dilakukan, Kapolda berusaha mendalami motif dan kronologi kejadian serta mengimbau para tersangka untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan ini berawal pada tanggal 23 November ketika korban tiba di Batam untuk wawancara kerja di agensi milik WL. Namun, dalam praktik usaha agensi tersebut, terdapat ritual yang harus diikuti oleh calon pemandu lagu untuk menarik pelanggan.

Korban menjalani ritual tersebut, tetapi mengalami kendala akibat kerusakan pada properti ritual. Penganiayaan terhadap korban mulai terjadi pada tanggal 25 November hingga korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 29 November.

Detail Tindak Kekerasan

Menurut hasil penyidikan, WL berperan melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang, termasuk menendang dan memukul bagian tubuh korban dengan berbagai cara. WL juga diduga menyuruh untuk melepas semua CCTV di tempat kejadian guna menghilangkan bukti.

Sementara itu, Anik Istiqomah berperan dalam membuat rekaman video yang menunjukkan seolah-olah dirinya dicekik oleh korban, yang sebenarnya merupakan rekayasa. Putri Eangelina dan Salmati juga memiliki peran dalam pengawasan serta membantu proses pengikatan korban.

Penemuan Korban

Korban Dwi Putri dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 29 November sekitar pukul 00.30 WIB, setelah petugas keamanan rumah sakit melihat keempat tersangka membawa korban ke IGD Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung Batam. Dokter yang bertugas saat itu menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.