Kasus Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan Guru Garis Depan di Situbondo Dalam Penanganan Kejaksaan
Sumber Foto: Radar Situbondo
Asal Perkara

Kasus Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan Guru Garis Depan di Situbondo Dalam Penanganan Kejaksaan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan dan suap dalam mutasi jabatan Guru Garis Depan (GGD) di Situbondo kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu GGD yang merasa dirugikan.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa sekitar 60 GGD di daerah tersebut diduga terlibat dalam praktik penyuapan untuk mendapatkan mutasi ke daerah asal mereka. Total ada 285 GGD yang tersebar di berbagai sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), yang diharapkan dapat menularkan keilmuan sesuai dengan keahliannya.

Namun, kenyataannya tidak sesuai harapan. Banyak GGD memilih untuk melakukan mutasi dini dengan menyuap pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Situbondo. Salah satu pelapor, Hanif Fariyadi, mengungkapkan bahwa sekitar 60 orang GGD telah membayar sekitar Rp 50 juta untuk mendapatkan mutasi tersebut.

"Yang sudah terkonfirmasi membayar Rp 50 juta kurang lebih 60 orang. Itu sudah bayar bahkan sudah mutasi," ungkap Hanif dalam wawancaranya. Dia juga menambahkan bahwa salah satu GGD mengeluhkan besarnya biaya suap yang harus dibayarkan.

Keinginan untuk pindah ke daerah asal memang merupakan impian bagi banyak GGD, karena mengajar di dekat rumah dapat mengurangi pengeluaran dan memberikan kenyamanan. Namun, Hanif menekankan bahwa sebagai GGD, mereka harus menyadari risiko pekerjaan ini dan seharusnya menikmati masa tugas mereka selama minimal 10 tahun sebelum meminta mutasi.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada tanggal 15 Januari 2023, dan melibatkan pejabat dari BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.