Kasus Nenek Elina Soroti Praktik Mafia Tanah, Senator Lia Istifhama Peringatkan Bahaya Adu Domba Antar Warga
SURABAYA – Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, semakin memicu keprihatinan publik mengenai praktik mafia tanah yang dianggap masih merajalela di Indonesia. Peristiwa ini bukan hanya sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga yang rentan.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyatakan bahwa kasus yang menimpa Nenek Elina perlu dilihat dengan lebih cermat agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam konflik horizontal. Ia menegaskan pola serupa seringkali terjadi dalam kasus perampasan tanah, di mana korban merasa tidak pernah menjual tanahnya, sementara pihak lain mengklaim telah membelinya.
“Yang harus dicari adalah aktor intelektualnya. Ada pengusiran, lalu ada pihak yang mengaku membeli. Pertanyaannya, mengapa pemilik rumah tidak pernah merasa menjual, tetapi ada yang merasa sah membeli? Di situlah mafia tanah bekerja,” ujar Lia Istifhama di Surabaya.
Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menegaskan bahwa kasus Nenek Elina bukanlah peristiwa yang terisolasi. Ia menyebutkan bahwa banyak warga lain yang mengalami situasi serupa, terutama kelompok lansia dan masyarakat kecil yang sering kali minim akses terhadap pendampingan hukum. “Ada banyak ‘Nenek Elina’ di luar sana. Ini sudah menjadi persoalan sistemik dan tidak bisa diselesaikan secara parsial,” tambahnya.
Ning Lia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan terpecah belah antarwarga. Dalam banyak kasus, mafia tanah justru diuntungkan ketika korban dan pihak yang mengklaim pembeli saling berhadap-hadapan, sementara pelaku utama berlindung di balik dokumen dan proses hukum yang rumit.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokusnya harus jelas: siapa yang memerintahkan pengusiran, siapa yang mengklaim membeli, dan apakah transaksi itu benar-benar sah, jujur, serta sesuai hukum,” tegasnya.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Keluarga Lia Istifhama pernah mengalami kasus serupa, di mana transaksi yang sesungguhnya adalah pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat, dikonstruksikan seolah-olah jual beli tanah dan bangunan.
Kasus tersebut telah diuji di berbagai tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menegaskan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual yang dipersoalkan bukanlah bukti jual beli, melainkan bagian dari hubungan utang-piutang dengan jaminan. Mahkamah Agung bahkan menilai dalil penggugat kabur dan tidak koheren.
Dalam perkara Sertifikat Hak Milik Nomor 1989, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya penerimaan uang oleh tergugat, tidak ada serah terima kunci, serta tidak pernah ada penguasaan fisik oleh pihak yang mengaku sebagai pembeli. Rumah tetap dihuni oleh keluarga sebagai satu-satunya tempat tinggal. Pola ini, menurut Ning Lia, mirip dengan kasus yang dialami Nenek Elina.
“Kalau memang jual beli, mengapa rumah tidak pernah ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah tetap tinggal bertahun-tahun, lalu tiba-tiba diusir?” tanyanya.
Belajar dari berbagai kasus tersebut, Lia Istifhama mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam menelusuri mafia tanah dari hilir ke hulu, termasuk peran perantara, penyalahgunaan akta, hingga dugaan rekayasa transaksi. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi warga yang rentan.
“Ini bukan sekadar soal sengketa tanah, tetapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Kasus Nenek Elina mencuat setelah rumah yang ditempatinya sejak tahun 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, diratakan secara paksa. Seorang pria bernama Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pihak lain bernama Elisa, lalu meminta korban untuk mengosongkan rumah.
Pengusiran dilakukan secara kasar oleh puluhan orang, menyebabkan Nenek Elina terluka di wajah, bibir, dan lengan. Tak lama setelah itu, rumah korban diratakan menggunakan alat berat, sementara harta benda dan dokumen penting diperkirakan hilang atau rusak.
Kasus ini mendapat reaksi luas dari masyarakat. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengecam aksi premanisme tersebut, sementara Wali Kota Eri Cahyadi mendesak pembuktian kepemilikan secara hukum. Ratusan warga bersama Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi menuntut pengusutan yang tuntas. Saat ini, Polda Jawa Timur masih mendalami kasus tersebut, sementara Nenek Elina terpaksa tinggal di rumah kos di Balongsari.




