Kasus Nikita Mirzani Berpotensi Dilanjutkan Jika Pelapor Memiliki Alasan Rasional
Sumber Foto: Mnctrijaya.com
Asal Perkara

Kasus Nikita Mirzani Berpotensi Dilanjutkan Jika Pelapor Memiliki Alasan Rasional

TANGERANG - Nikita Mirzani merasakan kebahagiaan yang mendalam setelah Pengadilan Negeri Serang, Banten, menyatakan dirinya bebas dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kebahagiaan tersebut dianggap wajar oleh pengacara Nikita, Deolipa Yumara, mengingat ia telah terbebas dari penahanan yang menjeratnya.

Deolipa menjelaskan bahwa meskipun Nikita saat ini telah dinyatakan bebas, ada kemungkinan bahwa kasus tersebut dapat kembali digelar di masa mendatang. "Namanya perkara, ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita) tersenyum, ya wajar saja, karena dia merasa perkaranya bebas, jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," ungkap Deolipa.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses peradilan terhadap Nikita masih dapat berlanjut melalui berbagai tahapan. Hal ini mengingat bahwa majelis hakim memutuskan perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban, Dito Mahendra, tidak hadir dalam persidangan. "Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja, bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," kata Deolipa.

Deolipa menjelaskan bahwa untuk melanjutkan proses peradilan, pelapor harus melalui beberapa tahapan, termasuk mengajukan usulan ke jaksa, mengajukan pengaduan ke ketua pengadilan, serta melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). "Ada tiga tahapan itu supaya ini nanti clear. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?" tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelapor perlu mengajukan pengaduan agar perkaranya tidak dilepaskan oleh hakim. "Karena sudah ada penetapan dari majelis, jadi harus dibuat penetapan baru untuk membuka kembali perkaranya," jelas Deolipa.

Deolipa memastikan bahwa persidangan Nikita Mirzani belum memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, hakim yang menangani persidangan dapat dilaporkan ke KY untuk menguji prosedur hukum yang diterapkan, termasuk alasan di balik keputusan untuk melepaskan terdakwa. "Ini bisa digugat juga hukum acaranya, apakah sudah sesuai dengan hukum acara atau tidak? Cuma untuk menentukan sesuai dengan hukum acara adanya di wilayah Komisi Yudisial yang menentukan. Apakah hakim sesuai hukum acara atau tidak?" tutup Deolipa.