Kasus Pembunuhan Perempuan Muda Asal Lampung Masuk Tahap 2, Kejari Batam Terima Limpahan Tersangka dan Berkas Perkara
Sumber Foto: Ulasan.co
Asal Perkara

Kasus Pembunuhan Perempuan Muda Asal Lampung Masuk Tahap 2, Kejari Batam Terima Limpahan Tersangka dan Berkas Perkara

Latar News - Kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan muda asal Lampung, di Batam kini memasuki tahap dua. Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Awal Kejadian

Kejadian ini melibatkan empat tersangka yang berasal dari agensi pemandu lagu. Pembunuhan terhadap Dwi Putri diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, di mana korban mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Wilson Lukman alias Koko. Penganiayaan tersebut dipicu oleh sebuah video rekayasa yang dibuat oleh pacarnya, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

Perkembangan

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tam. Mereka disangkakan melanggar Pasal 459, 458 Ayat (1), dan 469 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kondisi Terakhir

Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Batam terjadi pada Senin, 31 Maret 2025. Dalam keterangan resmi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.