Kasus TPPU Narkotika: Haji Sutar Akan Disidangkan di Palembang
Sumber Foto: Palpos.id
Asal Perkara

Kasus TPPU Narkotika: Haji Sutar Akan Disidangkan di Palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Haji Sutar, seorang pengusaha sukses dari Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memasuki fase baru. Haji Sutar, yang dikenal sebagai "crazy rich" atau "wong kayo lamo", kini tengah menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Dari hasil penelusuran, pihak BNN telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri OKI, dan Kejaksaan Negeri Palembang untuk melakukan penyitaan beberapa aset terkait kasus ini. Salah satu aset yang disita adalah rumah mewah milik Haji Sutar yang terletak di Tulung Selapan dengan nilai total mencapai Rp 52 miliar.

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan jaksa penuntut yang ditunjuk dari Kejaksaan Negeri Palembang. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung, detail mengenai jaksa penuntut yang akan menangani kasus ini masih belum diungkap.

“Tahap kedua memang akan dilaksanakan di sini. Untuk jaksa penuntutnya belum bisa kami ungkap, nanti akan diberitahukan jika sudah memasuki tahap selanjutnya, karena saat ini kami masih bekerja,” ungkap Budi Harahap, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang, saat dihubungi melalui WhatsApp.

Haji Sutar terlibat dalam bisnis yang meliputi perkebunan sawit, karet, dan sarang walet. Namun, namanya menjadi kontroversial setelah BNN menggeledah rumahnya dan menahannya bersama istrinya dalam dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba dan pencucian uang.

Selama penggeledahan, BNN menyegel beberapa aset, termasuk rumah mewah dan gedung walet, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi. Namun, dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi dan bisnis ditemukan dan saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.