Kejaksaan Agung Dapat Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK, Menurut Pakar Hukum
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Asal Perkara

Kejaksaan Agung Dapat Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK, Menurut Pakar Hukum

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki wewenang untuk menyelidiki perkara yang telah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, tindakan KPK yang menghentikan penyidikan tidak menghalangi lembaga lain untuk melakukan proses hukum jika terdapat bukti yang mendukung adanya tindak pidana.

"Perkara yang sudah SP3 bukanlah perkara yang sudah masuk pada pokok perkara, sehingga lembaga lain boleh melakukan proses hukum," ujarnya pada Minggu (1/2/2026).

Fatahillah juga menekankan pentingnya membandingkan kasus yang ditangani oleh Kejagung dengan perkara yang telah dihentikan oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa meskipun kasusnya sama, KPK masih memiliki peluang untuk membuka kembali penyidikan jika ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya tindak pidana.

Ia menegaskan, "Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Jika KPK menyatakan belum cukup bukti, tetapi Kejagung memiliki bukti yang kuat, maka tidak ada yang salah jika Kejagung melakukan penyelidikan. Pada tahap ini, Kejagung masih dalam proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka, sehingga masih perlu ditindaklanjuti."