Kejaksaan Agung Memamerkan Uang Rp 6,6 Triliun kepada Presiden Prabowo
Sumber Foto: Liputan6.com
Asal Perkara

Kejaksaan Agung Memamerkan Uang Rp 6,6 Triliun kepada Presiden Prabowo

Pada Rabu, 24 Desember 2025, Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta menyelenggarakan jumpa pers yang menarik perhatian, ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin mempersembahkan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100 ribu sebagai bagian dari laporan kepada Presiden Prabowo.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa total uang yang ditampilkan mencapai Rp 6.625.294.190.469,74 (Rp 6,6 triliun). Menurutnya, hal ini merupakan wujud pertanggungjawaban institusi kepada publik.

Uang tersebut terdiri dari dua sumber utama. Pertama, sebesar Rp 2.344.965.750 merupakan hasil tagihan denda administratif kehutanan yang diperoleh dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Kedua, sisanya, yang mencapai Rp 4.280.328.440.469,74, merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

Burhanuddin menegaskan bahwa jumlah uang yang dipamerkan saat ini baru merupakan permulaan. Dia optimis, pada tahun 2026, potensi penerimaan dari denda administratif terkait sektor sawit dan tambang akan meningkat signifikan. Dia menyebutkan, potensi denda administratif untuk sawit diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun, sementara untuk tambang diperkirakan sebesar Rp 32,63 triliun.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara akibat pelanggaran hukum yang terjadi di bidang kehutanan dan sumber daya alam.