Kejaksaan Agung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Asal Perkara

Kejaksaan Agung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi terkait dugaan korupsi dalam pembayaran pajak untuk periode 2016-2022. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada hari Selasa (25/11/2025).

Anang menyatakan bahwa para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, baik birokrasi maupun swasta. Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas saksi-saksi yang telah diperiksa, termasuk apakah ada pejabat tinggi dari Kementerian Keuangan yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Udah 40-an. 40 lebih mungkin, hampir 40-an," ungkap Anang kepada wartawan saat memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih berlangsung, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada seputar dugaan korupsi ini.