Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sukoharjo
Sumber Foto: adhyaksafoto.com
Asal Perkara

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sukoharjo

JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Tim Kejaksaan Negeri Semarang, berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Buronan tersebut adalah Hengky Setia Budi, seorang pria berusia 51 tahun. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut informasi resmi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan kepastian hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hengky Setia Budi merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/PID/2015 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2015, ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatannya menyebabkan kerugian kepada korban sebesar Rp566.133.950 (lima ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada terpidana. Saat penangkapan, Hengky Setia Budi bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah ditangkap, ia diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan melakukan langkah cepat dalam penangkapan buronan guna memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan cepat atau lambat, seluruh buronan akan ditangkap demi kepastian hukum.