Kejaksaan Agung Ungkap Suap Terkait Kasus ITE di Banten Melibatkan WNA Korea Selatan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan asal suap yang melibatkan tiga pejabat di Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Suap ini diduga diberikan oleh dua terdakwa dan satu saksi dalam sebuah kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengidentifikasi bahwa salah satu terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dengan inisial CL. Terdakwa lainnya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial TA, sedangkan saksi yang terlibat memiliki inisial IL.
Dalam penangkapannya, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp941 juta yang diduga merupakan suap kepada para jaksa. Penangkapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten pada Rabu, 17 Desember 2025.
Selama operasi tersebut, KPK berhasil menangkap sembilan orang yang terlibat dalam penyerahan uang suap tersebut kepada tiga jaksa. Setelah penangkapan, KPK melimpahkan hasil OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung yang telah lebih dahulu memulai penyidikan terkait kasus suap ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan upaya pemberantasan praktik korupsi di Indonesia, terutama dalam sektor peradilan.




