Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tanggapi Kasus Pemerasan TKA Asal Korea Selatan
Sumber Foto: Kabar6.com
Asal Perkara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tanggapi Kasus Pemerasan TKA Asal Korea Selatan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, memberikan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Dalam keterangan resminya, Doni membenarkan bahwa inisial HMK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

"Terkait perkara ini, memang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), serta penetapan tersangka yang melibatkan beberapa orang, termasuk HMK," jelas Doni pada Sabtu (20/12/2025).

Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk dua jaksa aktif dari Kejaksaan Tinggi Banten dan satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selain itu, seorang penerjemah dan seorang penasehat hukum juga terjerat dalam kasus ini. Doni menekankan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berfokus pada inisial RZ, bukan HMK.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap TKA Korea Selatan. Ketiga jaksa yang terlibat dalam kasus ini adalah RZ, HMK, dan RV, serta seorang pengacara dan penerjemah yang juga terlibat dalam proses hukum ini.

Kelimanya kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uang suap yang terlibat dalam kasus ini diduga diberikan oleh TA, seorang warga negara Indonesia, dan CL, seorang WNA asal Korea Selatan, yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).