Kejaksaan Tinggi Sumut Hentikan Proses Hukum Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar mengumumkan penghentian proses hukum terhadap Mawardi, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Lurah Kecamatan Medan Timur, Muhamad Fadil. Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) pada Rabu, 26 November 2025.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 13 Oktober 2025, ketika Fadil dan timnya berusaha membongkar gundukan buatan yang dipasang di depan rumah Mawardi. Tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, yang mengeluhkan bahwa gundukan itu menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Namun, tindakan Fadil memicu kemarahan Mawardi, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya. Setelah kejadian tersebut, Fadil melaporkan Mawardi ke kepolisian, yang kemudian disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Indra Ahmadi Hasibuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini melaporkan kasus tersebut kepada pimpinannya untuk diselesaikan secara humanis melalui pendekatan RJ.
Dalam proses RJ, Mawardi telah meminta maaf kepada Fadil di hadapan warga dan pihak terkait, serta mengakui kesalahan yang dilakukannya. Fadil pun menyatakan ikhlas memaafkan tanpa syarat, dan bersama perwakilan masyarakat meminta kepada Jaksa agar perkara ini diselesaikan secara damai.
Indra Hasibuan menegaskan bahwa penerapan RJ bertujuan untuk merajut kembali hubungan sosial yang sempat terganggu. Menurutnya, proses hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya mengembalikan keadaan masyarakat ke kondisi semula, demi menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal.
"Kebijakan pimpinan Kejaksaan melalui RJ, yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, menjadi landasan dalam menyelesaikan perkara secara humanis. Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya dendam atau kebencian di kemudian hari," tutup Indra.




