Kejari Batam Limpahkan Kasus Pembunuhan Perempuan Asal Lampung ke JPU
Latar News - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Lampung, ke tahap penuntutan setelah dinyatakan lengkap.
Awal Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika korban tiba di Batam pada 23 November 2025 untuk mengikuti wawancara kerja sebagai pemandu lagu. Setelah direkrut oleh sebuah agensi, korban diminta untuk menjalani ritual tertentu, namun menolak dan merusak properti yang digunakan dalam ritual tersebut, yang memicu ancaman dari pihak agensi.
Perkembangan
Penganiayaan terhadap korban diduga berlangsung sejak 25 November hingga akhirnya meninggal dunia pada 29 November. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Jodoh, yang digunakan sebagai tempat operasional agensi penyalur pemandu lagu. Kejari Batam telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kondisi Terakhir
Keempat tersangka, yaitu Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama, dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah pelimpahan berkas perkara ke JPU, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.




