Kejari Batam Limpahkan Kasus Pembunuhan Wanita Asal Lampung ke JPU
Latar News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, telah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, seorang perempuan asal Lampung, ke tahap penuntutan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
Awal Kejadian
Peristiwa ini dimulai ketika korban tiba di Batam pada 23 November 2025 untuk mengikuti wawancara kerja sebagai pemandu lagu (LC). Korban kemudian direkrut oleh sebuah agensi pemandu lagu, namun diminta untuk menjalani ritual tertentu yang diyakini dapat menarik pelanggan. Korban menolak mengikuti ritual tersebut dan merusak properti yang digunakan, sehingga memicu ancaman dari pihak agensi.
Perkembangan
Penganiayaan terhadap korban diduga mulai terjadi pada 25 November 2025 dan berlanjut hingga korban meninggal dunia pada 29 November. Penganiayaan tersebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jodoh, yang berfungsi sebagai tempat operasional agensi penyalur pemandu lagu. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Kondisi Terakhir
Setelah pelimpahan berkas perkara, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair.




