Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Humanis Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
Sumber Foto: metro-online.co
Asal Perkara

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Humanis Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, pada hari Senin (26/1/2026), mengumumkan penghentian penuntutan terhadap perkara humanis yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina). Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan penghentian penuntutan ini berkaitan dengan kasus Iwan Freddy Sirait, seorang tersangka yang dituduh melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penanganan perkara ini telah melalui proses ekspos secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Madina.

Ekspos perkara tersebut disampaikan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, dan diterima oleh Dr. Harli Siregar yang didampingi oleh Wakajati Abdullah Noer Denny, serta Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan sejumlah pejabat lainnya.

Kronologi Perkara

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di mana Iwan Freddy Sirait sedang mengemudikan sebuah truk Box Hino dengan nomor polisi B 9346 FEV. Truk tersebut melaju dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan dan mengalami kecelakaan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.

Penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara, serta mengedepankan penyelesaian yang lebih manusiawi.