Komisi III DPR Panggil Kejari Batam Terkait Tuntutan Pidana Mati ABK
Selain Kepala Kejari Batam, dia juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait. Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.
"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




