Konten Viral Berujung Penangkapan, Kreator Asal Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak
Sumber Foto: Harapan Rakyat
Asal Perkara

Konten Viral Berujung Penangkapan, Kreator Asal Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan SL, seorang konten kreator asal Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 27 Januari 2026, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. "Alhamdulillah, dalam waktu yang relatif singkat, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tadi malam, SL yang merupakan konten kreator resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Herman.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Modus Operandi dan Identifikasi Korban

Herman menjelaskan modus yang digunakan oleh SL, yakni mengajak korban terlibat dalam pembuatan konten dengan imbalan uang. Namun, dugaan pelecehan seksual masih dalam proses pendalaman. "Untuk saat ini, modusnya adalah memberikan sesuatu yang bernilai ekonomis kepada korban. Dugaan pelecehan seksual masih kami dalami," jelasnya.

Saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu orang korban. Namun, penyidik membuka kemungkinan jumlah korban bertambah dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke Polres Tasikmalaya Kota. "Kemungkinan korban bertambah masih terbuka. Motif sementara diduga berkaitan dengan faktor ekonomi dan pencarian endorse," tambah Herman.

Awal Mula Kasus ini Mencuat

Kasus ini berawal dari video yang diunggah oleh SL yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, SL terlihat menghampiri dua remaja perempuan berseragam putih abu-abu di sebuah minimarket, menawarkan tantangan dengan imbalan uang. Salah satu remaja tersebut menyetujui tantangan untuk "menjadi pacar" SL selama satu jam, yang kemudian terekam dalam video.

Video ini memicu kecaman luas dari publik, dan dugaan perilaku menyimpang SL lainnya pun muncul. Sejumlah korban mengaku mengalami pelecehan seksual dengan modus pembuatan konten, yang dilaporkan melalui akun Instagram @tasikundercover.

Kuasa hukum korban, Naufal Putra, menyatakan bahwa pihaknya bersama Lembaga Taman Jingga telah menerima laporan dari beberapa korban dan secara resmi melaporkannya ke kepolisian. "Kami telah menerima laporan dari tiga korban. Ketika ada dugaan tindak pidana, tentu kami melaporkannya kepada aparat penegak hukum," ungkap Naufal.

Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa perbuatan SL diduga memenuhi unsur Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.