KPK Ingatkan Pejabat Larang Minta THR untuk Cegah Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026 atau 1447 Hijriah. Praktik tersebut dinilai melanggar kode etik dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
"Kita terus mengimbau ya, jangan ada praktik-praktik permintaan THR gitu kan, dengan modus apapun. Yang kemudian itu tentunya bertentangan dengan kode etik ya, ataupun aturan-aturan tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Budi juga mengingatkan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Kepada sisi pihak swasta. Agar juga tidak berinisiatif untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun ya, yang itu berpotensi pada kemudian hari menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest," kata Budi.
Ia turut mengingatkan penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) yang menerima gratifikasi menjelang hari raya agar segera melaporkannya kepada KPK. Pelaporan dapat dilakukan melalui gol.kpk.go.id, Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di masing-masing institusi, atau datang langsung ke KPK.
"Nanti kita akan collect dari laporan para UPG tersebut," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menerima 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Dari laporan tersebut, tercatat 605 objek gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp341 juta.
Sebanyak 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi, sedangkan 41 lainnya merupakan laporan penolakan. Objek yang paling banyak dilaporkan berupa karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman sebanyak 397 objek dengan nilai Rp211 juta.
Selain itu, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lain senilai Rp112 juta.
KPK juga mencatat 16 objek cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta, sembilan objek berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lain senilai Rp9,9 juta, serta satu objek lainnya senilai Rp100 ribu.
Seluruh laporan tersebut akan dianalisis untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diusulkan menjadi milik negara atau tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
KPK mengapresiasi aparatur sipil negara yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi sejak dini.




