KPK Investigasi Asal-usul Aset dalam Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait asal-usul aset yang diduga terkait dengan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyelidikan ini berfokus pada aset-aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi yang diterima oleh Rita.
Penyidik KPK telah memeriksa dua orang saksi dalam proses ini. Saksi pertama adalah Sahat Pasaribu, Direktur PT Bona Mitra Property. Saksi kedua adalah Satria Eri Wibowo, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami sumber dana yang berkaitan dengan sebagian aset yang telah disita dalam kasus tersebut.
Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa saksi Sahat Pasaribu hadir untuk memberikan informasi mengenai asal-usul dana, sementara Satria Eri Wibowo memberikan penjelasan mengenai riwayat kepemilikan bidang tanah yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Robert Bonosusatya, seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait dengan kasus ini. Penggeledahan berlangsung pada tanggal 14-15 Mei 2025 di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan berhasil mengamankan puluhan dokumen serta uang dalam jumlah signifikan.
Budi Prasetiyo menyebutkan bahwa penyidik menyita 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai. Rincian uang yang disita terdiri dari Rp788.452.000, SGD 29.100, USD 41.300, dan 1.045 Poundsterling. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam mobil yang terparkir di lokasi tersebut.
Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK untuk menentukan keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.
Saat ini, hubungan Robert Bonosusatya dengan perkara ini belum dijelaskan secara rinci oleh KPK, dan Robert juga belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan di kediamannya.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari terkait perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya, dengan nilai yang diduga mencapai jutaan dolar, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa politisi Ahmad Ali dan Ketua Umum PP, Japto, diduga menerima aliran uang terkait gratifikasi ini. Aliran dana tersebut dikatakan mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti, salah satu organisasi pemuda di Kalimantan Timur, sebelum akhirnya sampai ke kedua politisi tersebut.




