KPK Panggil Pengusaha Rokok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok Martinus Suparman dari Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (1/4/2026).
Awal Kejadian
KPK telah mengembangkan perkara ini dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok. Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, KPK memanggil tiga pengusaha rokok yaitu Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan sebagai saksi. Dari ketiganya, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan penyidik.
Perkembangan
Penyidik KPK ingin mendalami keterangan Liem terkait prosedur pengurusan cukai rokok di DJBC. Informasi yang diberikan diharapkan dapat melengkapi tahap penyidikan yang sedang berlangsung. KPK juga berencana segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan, terutama terkait pihak penyuap.
Kondisi Terakhir
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, dimulai dengan enam tersangka yang ditetapkan pada 5 Februari 2026, termasuk pejabat DJBC dan pemilik PT Blueray, John Field. Tersangka terbaru, Budiman Bayu Prasojo, ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dalam perkara ini, John Field berusaha agar barang palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.




