KPK Selidiki Asal Logam Mulia 1,3 Kg dalam Kasus Suap Pajak di KPP Jakarta Utara
Sumber Foto: Pikiran Rakyat BMR
Asal Perkara

KPK Selidiki Asal Logam Mulia 1,3 Kg dalam Kasus Suap Pajak di KPP Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap asal usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram. Barang bukti tersebut disita dalam konteks dugaan suap yang melibatkan pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah logam mulia yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3,42 miliar tersebut berasal dari aliran dana suap atau dari sumber lain yang berkaitan dengan wajib pajak. "Proses penelusuran masih berjalan. Penyidik akan mengonfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui asal-usul barang bukti tersebut," ungkap Budi di Jakarta pada Jumat, 16 Januari.

KPK mencatat bahwa logam mulia tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana yang bersumber dari sejumlah wajib pajak, dengan kemungkinan bahwa dana tersebut berasal dari lebih dari satu pihak, baik badan usaha maupun individu. "Kami mendalami semua kemungkinan, karena karakter wajib pajak itu beragam. Semua akan diverifikasi," tambah Budi.

Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Agus Syaifudin; penilai pajak, Askob Bahtiar; konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada pejabat pajak dengan total nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak hanya akan berhenti pada praktik suap, tetapi juga akan meluas untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang serta aliran dana ke pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.