KPK Selidiki Asal Logam Mulia 1,3 Kilogram dalam Kasus Suap Pajak
KPK Lakukan Penyelidikan Mendalam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki asal-usul logam mulia seberat 1,3 kilogram yang disita dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Logam mulia tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyelidikan mengenai logam mulia tersebut masih berlangsung. "Ini masih ditelusuri," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 16 Januari 2026.
Penggalian Informasi dari Berbagai Pihak
KPK berencana untuk menggali informasi dari berbagai pihak terkait untuk mengetahui lebih lanjut mengenai asal-usul logam mulia tersebut. Dugaan sementara menunjukkan bahwa logam mulia itu dapat diperoleh dari uang yang berasal dari wajib pajak, di luar dari PT Wanatiara Persada.
Budi Prasetyo menambahkan, "Wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan hukum, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi. Nah ini nanti kami akan cek ya."
Operasi Tangkap Tangan oleh KPK
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2026, tepatnya pada tanggal 9 hingga 10 Januari. Dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil ditangkap.
KPK mengungkap bahwa OTT ini terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut. Para tersangka meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, dan beberapa pejabat lainnya, termasuk konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Modus Suap dan Penurunan Pajak
Edy Yulianto diduga memberikan suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp 4 miliar. Suap tersebut ditujukan untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yang awalnya sekitar Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Penyelidikan KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik-praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.




