KPK Selidiki Asal Usul Logam Mulia 1,3 Kilogram dalam Kasus Suap Pajak di Jakarta Utara
Sumber Foto: cakrawalanews.co
Asal Perkara

KPK Selidiki Asal Usul Logam Mulia 1,3 Kilogram dalam Kasus Suap Pajak di Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul logam mulia seberat 1,3 kilogram yang disita dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Logam mulia yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3,42 miliar ini diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi dalam Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak penyidik sedang menelusuri sumber perolehan logam mulia tersebut dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang relevan.

Saat ini, KPK menduga bahwa emas tersebut dibeli dengan uang suap yang berasal dari wajib pajak lain, di luar PT Wanatiara Persada yang telah teridentifikasi sebelumnya dalam konstruksi perkara ini.

Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang berhasil menangkap delapan orang dan mengungkap adanya pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Agus Syaifudin, serta Tim Penilai, Askob Bahtiar. Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pejabat pajak untuk memangkas kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada dari nilai awal sebesar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.