KPK Selidiki Asal Usul Logam Mulia dalam Kasus Dugaan Suap Pajak
Sumber Foto: ANTARA News
Asal Perkara

KPK Selidiki Asal Usul Logam Mulia dalam Kasus Dugaan Suap Pajak

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap asal-usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,42 miliar. Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, selama periode 2021-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap penelusuran mengenai asal logam mulia tersebut. "Ini masih ditelusuri," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Jumat.

Budi menjelaskan bahwa salah satu metode yang digunakan untuk mengusut asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait. "Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh, KPK menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli menggunakan dana dari wajib pajak lain, di luar PT Wanatiara Persada. "Wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama di tahun tersebut, dan berhasil menangkap delapan orang. KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Dari informasi yang beredar, Edy Yulianto diduga memberikan suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar, dengan tujuan untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023. Biaya tersebut awalnya ditetapkan sebesar sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.