KPK Ungkap Awal Kasus Korupsi ASDP yang Mendapat Rehabilitasi dari Presiden
Sumber Foto: Suara.com
Asal Perkara

KPK Ungkap Awal Kasus Korupsi ASDP yang Mendapat Rehabilitasi dari Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Pengusutan kasus ini berawal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian dilaporkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa laporan dari auditor BPKP menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK. Kami melanjutkannya dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Asep.

Penghitungan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan secara resmi oleh tim Accounting Forensic internal KPK, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Rehabilitasi di Tengah Proses Hukum

Sementara itu, di tengah proses hukum yang berlangsung, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan mantan Direktur Komersial, Muhammad Yusuf Hadi.

Rehabilitasi ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan vonis yang berbeda-beda. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun, sedangkan Harry dan Yusuf masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun, keputusan ini diwarnai dengan dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," tuturnya saat menyampaikan pendapatnya.