Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tegaskan Anak Angkat Bukan Hasil Hubungan dengan Aura Kasih
Sumber Foto: Suryamalang.com
Latar Utama

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tegaskan Anak Angkat Bukan Hasil Hubungan dengan Aura Kasih

Ringkasan Berita:

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, secara tegas menyatakan A bukanlah anak biologis hasil hubungan antara Ridwan Kamil dengan penyanyi Aura Kasih.

Pengacara menegaskan telah melihat langsung dokumen hukum dan akta kelahiran A. Berdasarkan data tersebut, dipastikan asal-usul sang anak tidak berkaitan dengan isu perselingkuhan yang beredar.

Penjelasan ini mematahkan spekulasi netizen mengenai kesamaan hobi motor Vespa kuning dan foto di Eropa.

SURYAMALANG.COM, - Kabar miring yang menyeret nama anak angkat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Anggota DPR RI Atalia Praratya di tengah proses perceraian mereka akhirnya menemui titik terang.

Kuasa hukum Ridwan Kamil secara tegas membantah spekulasi netizen yang menuding sang anak angkat merupakan hasil hubungan biologis dengan penyanyi Aura Kasih.

Tidak sekadar membantah, namun pengacara juga berani memastikan bukti dokumen hukum yang selama ini tersimpan rapat terkait adopsi anak angkat Ridwan Kamil

Anak angkat Ridwan Kamil berinisial A tersebut lahir pada 28 Februari 2019, sehingga usianya kini masih 6 tahun.

A terseret dalam pusara masalah buntut dari dugaan publik mengenai hubungan Ridwan Kamil dan penyanyi Aura Kasih.

Dugaan publik bermula dari beberapa momen yang dianggap sebagai kebetulan, seperti hobi yang sama terhadap motor Vespa kuning hingga pantun-pantun Ridwan Kamil yang sering menyelipkan nama sang artis dalam acara dinas.

Kecurigaan netizen semakin menguat saat beredar foto-foto yang menunjukkan keduanya berada di Eropa.

Meskipun belum ada klarifikasi yang membenarkan foto tersebut, kemiripan wajah dan lokasi yang sama memicu asumsi liar.

Buntutnya A disangkut pautkan sebagai anak biologis Ridwan Kamil dan Aura Kasih.

Ridwan Kamil dituding membuat skenario mengadopsi A di panti asuhan sebagai pengganti anak pertamanya yang meninggal, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril (22 tahun).

Pengacara: Bukan Hasil Hubungan dengan Aura Kasih

Menanggapi isu liar tersebut, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, memberikan klarifikasi mengenai status hukum anak A.

Wenda menyatakan, telah melihat langsung dokumen legalitas keluarga kliennya, termasuk akta kelahiran A, untuk memastikan asal-usul sang anak.

"Sebagai advokat kami sudah terbiasa untuk gak percaya dengan omongan orang tanpa melihat dokumen hukumnya," kata Wenda mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/1/2026).

"Kebetulan seiring berjalannya proses perkara perceraian yang sedang berjalan ini, tentu kita meminta dokumen terkait perceraian. Misal Kartu Keluarga, Buku Nikah, Akte Kelahiran anak-anak dan lain-lain," sambungnya.

"Jadi kami memiliki previlage untuk melihat dokumen-dokumen termasuk dokumen hukum ananda A" beber Wenda.