Lapas Porong Memulangkan Narapidana Narkotika Seumur Hidup Asal Belanda
Sidoarjo, Jawa Timur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong telah memulangkan narapidana asal Belanda, Ali Tokman bin Muharram, yang dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus narkotika. Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari pengaturan praktis yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Belanda.
Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa proses pemulangan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari atasan. ‘Kami menjalankan perintah dari atasan, menindaklanjuti practical arrangement yang telah disepakati,’ ungkapnya saat konferensi pers di Porong, Sidoarjo, pada Minggu sore.
Ali Tokman, yang kini berusia 65 tahun, sebelumnya berencana berlibur ke Surabaya untuk menikmati cuaca tropis dan menghindari musim dingin di Belanda. Namun, pada saat kedatangannya di Bandara Internasional Juanda, ia ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti narkotika seberat 6 kilogram dalam salah satu tas yang dibawanya. Tokman mengaku bahwa tas tersebut merupakan titipan dari seseorang asal Belgia yang baru dikenalnya.
Setelah melalui proses hukum, Ali Tokman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan telah menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Porong. Kesepakatan pemulangan ini juga mencakup terpidana hukuman mati asal Belanda lainnya, Siegfried Mets, yang telah menunggu eksekusi selama 17 tahun di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Sohibur Rachman menambahkan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa keduanya akan disatukan di Lapas Kelas 1 Cipinang. ‘Selanjutnya dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan ke Kedutaan Besar untuk diserahterimakan,’ ujarnya.
Ali Tokman diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan aparat kepolisian berpakaian preman dan dijadwalkan bermalam di Lapas Cipinang.




