MA Tetapkan Putusan Tetap Kasus Penambangan Ilegal PT PMJ
TANJUNG SELOR - Upaya kasasi PT Pipit Mutiara Jaya dalam perkara penambangan tanpa izin di koridor milik negara dan IUP PT MBJ kandas dan ditolak tingkat Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan tertanggal 18 Februari 2026, majelis hakim kasasi menolak permohonan terdakwa maupun penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltara. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 154 yang telah diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jaksa penuntut umum (JPU), Apriyadi menegaskan dalam sidang replik tanggal 24 Februari 2026 fakta persidangan dan putusan PN, pembuatan parit itu bukan tindakan darurat, melainkan memiliki fungsi vital agar kegiatan penambangan bisa berjalan dan PT PMJ memperoleh keuntungan karena dapat menambang sampai batas IUP-nya.
JPU juga meminta majelis menolak keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa Juliet Kristianto Liu, dkk yaitu Dr. Eva Ahjani Zulfa, S.H,M.H, karena adanya hubungan keluarga dengan salah satu penasihat hukum terdakwa sehingga berpotensi mengganggu objektivitas dan konflik interest.
JPU dalam replik juga mengutip kembali putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap menegaskan timbulnya kerugian negara serta kerugian bagi MBJ, lantaran tidak dapat melakukan aktivitas penambangan di wilayahnya. Jaksa juga menyinggung peristiwa longsor pada tahun 2022 yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia dan terdakwa 2, Joko Rusdiono sempat ditahan selama 10 bulan.
Dalam repliknya, JPU turut menyoroti dugaan pembiaran oleh terdakwa 1, Moh. Yusuf selaku direktur. Disebutkan, pengurus yang tidak menjalankan kewajiban tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu jaksa dalam replik mengungkapkan beberapa kesalahan dan keterlibatan terdakwa 3 Juliet Kristianto Liu yaitu disebut menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga tanpa surat kuasa tertulis yang sah dari direktur dan sebagai pengendali keuangan PT PMJ.
JPU dalam menutup repliknya memohon agar seluruh dalil pembelaan ditolak dan perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Adapun rencana putusan hakim dijadwalkan tanggal 27 Februari 2026. Hal ini juga dibenarkan Juru Bicara (Jubir) PN Kelas I-A Tanjung Selor, Made Riyaldi. “Untuk putusannya besok,” ujar Made dikonfirmasi, Kamis (26/2).




