Motif Penganiayaan Mahasiswa Asal Paniai Terungkap oleh Polres Bantul
Sumber Foto: ANTARA News Papua Tengah
Asal Perkara

Motif Penganiayaan Mahasiswa Asal Paniai Terungkap oleh Polres Bantul

Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta - Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang mahasiswa asal Paniai, Papua. Pelaku berinisial AA (23) melakukan penganiayaan terhadap korban AG (20) yang juga berasal dari Paniai, dengan alasan emosi yang muncul setelah insiden kecelakaan.

Kronologi Kejadian

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, kejadian tersebut berlangsung di Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul pada pagi hari Sabtu, 17 Januari. Pada saat kejadian, pelaku dan korban sedang dalam perjalanan menggunakan satu sepeda motor. Korban yang mengemudikan motor menabrak pohon, yang kemudian memicu pertikaian antara keduanya.

"Motif pelaku dikarenakan emosi saja, karena saat itu, setelah menabrak pohon, terjadilah perkelahian antara mereka," ungkapnya dalam jumpa pers pada hari Senin.

Proses Penanganan Kasus

Setelah insiden tersebut, warga yang melintas di lokasi sempat mengetahui keributan yang terjadi, namun tidak berani melerai. Warga kemudian menemukan korban dalam keadaan tengkurap di pinggir rumah setempat. Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah asrama di Banguntapan, Bantul, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Menariknya, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan darah sebagai saudara, meskipun mereka berasal dari kampus yang berbeda.

Barang Bukti dan Penahanan Pelaku

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk sepasang sandal jepit, kaos bercak darah, celana panjang milik korban, serta pakaian milik pelaku. Pelaku saat ini telah ditahan dan dikenakan Pasal 458 KUHP ayat (1), yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi tidak menghadirkan pelaku dalam jumpa pers ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 KUHAP yang melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.