Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
Latar News - RIAU ONLINE, JAKARTA - Penerimaan pajak pada sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Inge menjelaskan, hal ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," kata Inge, dikutip dari Kumparan, Jumat, 27 Februari 2026.
Inge memaparkan, total penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber.
Penerimaan tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak aset kripto Rp193 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun.
Sampai akhir Januari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk pemerintah, sebanyak 223 pelaku PMSE telah melaksanakan pemungutan sekaligus penyetoran PPN dengan total Rp36,69 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.
Baca Juga
Aset Rampasan Negara Disalahgunakan, Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka
40 Titik Panas Tersebar di 5 Daerah Riau Saat Cuaca Cerah
Pekanbaru Puncaki Daftar Kecelakaan di Riau Sepanjang 2025
Untuk pajak kripto, penerimaan yang terkumpul hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun.
Angka ini berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada 2026.
Komposisinya terdiri atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar.
Sementara itu, pajak sektor fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026.
Rinciannya meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp61,91 miliar pada 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,52 triliun.
Adapun penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP yang hingga Januari 2026 tercatat Rp4,1 triliun.
Nilai itu berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025.
Komponen penerimaan SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN Rp3,76 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Inge.




