Pakar Hukum: Kelalaian dalam Jabatan Dapat Dipidana dalam Kasus Nadiem Makarim
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan pentingnya memahami unsur kesalahan dalam hukum pidana, terutama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Fickar menjelaskan bahwa dalam konteks mens rea, terdapat dua bentuk sikap batin yang diakui dalam hukum pidana, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Menurutnya, fokus dalam kasus ini tidak hanya terletak pada ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, tetapi lebih kepada apakah tindakan yang diambil menimbulkan kerugian keuangan bagi negara.
"Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Jika seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, maka dia harus dibebaskan," ujar Fickar saat memberikan pendapatnya pada Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kelalaian dalam jabatan bisa membawa konsekuensi pidana, terutama jika seorang pejabat gagal melakukan pengawasan yang memadai terhadap bawahannya. Akibatnya, kebijakan atau keputusan yang diambil dapat berujung pada kerugian keuangan negara.
Aspek Hukum Lainnya
Dalam konteks yang lebih luas, Fickar menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Kegagalan untuk mengawasi dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan negara dapat berpotensi menjerat pejabat tersebut dalam ranah hukum.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.




