Panduan Sah Berbuka Puasa: Adzan Masjid Tetangga dan Siaran Televisi
Sumber Foto: Unikma.ac.id
Hiburan

Panduan Sah Berbuka Puasa: Adzan Masjid Tetangga dan Siaran Televisi

Latar News - Unikma.ac.id – Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momen spiritual yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia, termasuk pada Ramadhan 2026 ini. Dalam menjalankan ibadah puasa, salah satu fase yang paling krusial dan membahagiakan adalah saat waktu berbuka tiba. Namun, realitas di lapangan sering kali memunculkan kebingungan tersendiri.

Banyak masyarakat yang dihadapkan pada situasi dilematis: Bolehkah kita membatalkan puasa ketika mendengar sayup-sayup kumandang adzan dari masjid desa sebelah yang lebih cepat? Lalu, bagaimana hukumnya jika kita menjadikan siaran adzan di televisi nasional atau radio sebagai patokan berbuka?

Untuk menjawab persoalan tersebut, berikut adalah ulasan komprehensif dan sistematis berdasarkan kajian fikih yang dirangkum dari berbagai literatur , NU Online, Jatim NU Online, dan pandangan ulama di Liputan6.com.

Prinsip Dasar Waktu Berbuka: Berpatokan pada Alam, Bukan Suara

Hal pertama yang harus dipahami oleh setiap Muslim adalah syarat sah waktu berbuka puasa. Dalam literatur fikih (seperti dalam kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin atau Al-Majmu’), patokan utama selesainya ibadah puasa bukanlah semata-mata terdengarnya “suara adzan”, melainkan ghurub as-syams atau benar-benar tenggelamnya piringan matahari di ufuk barat.

Oleh karena itu, memastikan bahwa matahari telah terbenam di titik koordinat geografis tempat kita berpijak adalah sebuah kewajiban mutlak sebelum memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut.

Hukum Berbuka Mengikuti Adzan Masjid Tetangga Desa

Bagaimana jika muadzin di masjid desa kita belum mengumandangkan adzan, tetapi dari desa sebelah sudah terdengar panggilan Maghrib? Hukum atas situasi ini sangat bergantung pada kaidah geografis dan prinsip yaqin (keyakinan) atau ghalabatul zhann (dugaan kuat):

Geografis yang Sejajar: Jika desa tetangga memiliki jarak yang saling berhimpitan dan berada pada garis bujur atau lintang yang sama, maka mengikuti adzan dari desa tersebut hukumnya sah dan diperbolehkan. Hal ini karena waktu terbenamnya matahari pada kedua wilayah tersebut dipastikan identik.

Perbedaan Letak Geografis (Posisi Desa Lebih ke Timur): Secara astronomis, wilayah yang letaknya lebih timur akan mengalami waktu terbenam matahari lebih cepat. Jika desa tetangga berada di sebelah timur, otomatis adzan Maghrib di sana akan berkumandang lebih dulu. Apabila seseorang yang berada di wilayah barat nekat membatalkan puasanya hanya karena mendengar adzan dari desa sebelah timur—padahal matahari di lokasinya belum terbenam—maka puasanya batal dan tidak sah.

Kehati-hatian (ihtiyath) sangat ditekankan oleh para ulama dalam hal ini. Menahan lapar dan haus seharian bisa menjadi sia-sia secara fikih hanya karena kecerobohan selisih waktu satu atau dua menit.

Hukum Berbuka Puasa Berdasarkan Tayangan Televisi atau Radio

Seiring berkembangnya teknologi, banyak keluarga Muslim yang menanti waktu berbuka di depan layar televisi atau mendengarkan radio. Lantas, apakah adzan dari media elektronik bisa dijadikan pegangan?

Aturannya tetap mengacu pada hukum asal, yakni penyesuaian zona waktu. Terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan masyarakat:

Perbedaan Zona Waktu Siaran: Mayoritas stasiun televisi nasional berpusat di Jakarta dan menyiarkan adzan Maghrib mengikuti Waktu Indonesia Barat (WIB) khusus wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kapan Hukumnya Aman? Jika Anda berdomisili di daerah yang waktu Maghrib-nya lebih awal dari Jakarta (misalnya: Jawa Timur, Bali, atau wilayah WITA/WIT), berbuka saat melihat adzan di TV nasional asal Jakarta tidak akan merusak puasa. Matahari di wilayah Anda sudah terbenam sejak tadi, sehingga Anda hanya berstatus “terlambat” berbuka.

Kapan Hukumnya Batal? Risiko fatal terjadi jika Anda menonton siaran lokal televisi daerah lain melalui parabola atau streaming. Misalnya, siaran televisi lokal Jawa Timur mengumandangkan adzan pada pukul 17:35 WIB. Jika tayangan itu ditonton oleh warga Jakarta (yang waktu Maghrib-nya baru tiba pukul 17:55 WIB) dan ia langsung ikut berbuka, maka puasanya tidak sah. Hal ini karena ia membatalkan puasa mendahului waktu terbenamnya matahari di Jakarta.

Rekomendasi

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa keabsahan puasa sangat bertumpu pada ketepatan letak geografis masing-masing individu. Baik suara adzan dari desa tetangga maupun tayangan televisi, hanyalah alat bantu penanda (indikator) yang tidak bisa serta-merta ditelan mentah-mentah jika beda letak wilayah.

Tips Aman Berbuka Puasa:

Jadikan Jadwal Imsakiyah lokal yang dikeluarkan oleh lembaga otoritatif (seperti Kementerian Agama Republik Indonesia atau Lembaga Falakiyah NU setempat) sebagai acuan paling utama.

Jika menggunakan aplikasi di ponsel pintar, pastikan Global Positioning System (GPS) aktif sehingga jadwal sholat menyesuaikan dengan titik koordinat tempat Anda berada saat itu secara akurat.

Bersikaplah hati-hati tanpa perlu memelihara sifat was-was yang berlebihan. Sinkronisasi jam digital Anda dengan waktu standar dan patuhi waktu adzan dari masjid terdekat di lingkungan rukun tetangga Anda sendiri.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

*Penyusunan artikel dengan bantuan AI

Penulis: Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah

Editor: Muhamad Ridlo

Referensi:

https://www.liputan6.com/islami/read/5932543/bolehkah-berbuka-puasa-mengikuti-adzan-maghrib-tetangga-desa-apakah-sah

https://islam.nu.or.id/ramadhan/fiqih-puasa-hukum-berbuka-puasa-mengikuti-azan-desa-sebelah-8tbK5

https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-buka-puasa-berdasarkan-adzan-di-televisi-maupun-radio-79m6B