Pedagang Cilok Asal Sukabumi Bebas Tuntutan Berkat Keadilan Restoratif
Sumber Foto: Kejaksaan Agung
Asal Perkara

Pedagang Cilok Asal Sukabumi Bebas Tuntutan Berkat Keadilan Restoratif

Seorang pedagang cilok berusia 34 tahun asal Sukabumi, Andi, yang terlibat dalam kasus pencurian di Alun-Alun Kota Bogor, berhasil terbebas dari tuntutan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan penerapan hukum yang lebih humanis di Indonesia.

Kronologi Kejadian

Andi merantau ke Kota Bogor dengan modal yang minim, yakni uang saku sebesar 70 ribu rupiah dan hanya selembar pakaian. Ia mencari pekerjaan, tetapi setelah berkeliling tanpa hasil, ia merasa lelah dan memutuskan untuk beristirahat di trotoar pintu masuk alun-alun.

Saat beristirahat, Andi melihat sebuah tas yang ditinggalkan oleh Eko Satrio Purnomo, pemilik tas tersebut, sekitar tiga meter dari tempatnya berdiri. Melihat tas itu, Andi mengambilnya dengan maksud untuk menyimpan pakaian yang sebelumnya terlipat dalam kantong plastiknya.

Proses Hukum

Namun, tindakan Andi segera diketahui oleh Eko, yang langsung melaporkannya kepada petugas Satpol PP yang bertugas di lokasi. Dalam tas tersebut terdapat handphone dan beberapa barang berharga lainnya. Setelah diperiksa, Andi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Setelah mempelajari berkas perkara dan mendengar kronologi kejadian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongateleng, bersama tim jaksa penuntut umum, memutuskan untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Damaikan Tanpa Syarat

Andi mengungkapkan rasa penyesalan dan meminta maaf atas tindakannya. Eko, sebagai pemilik tas, menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Keputusan ini mencerminkan semangat keadilan yang lebih mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.

Keputusan Akhir

Permohonan penghentian penuntutan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada tanggal 6 September 2023. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini menunjukkan adanya upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang menyesali perbuatannya, serta memperkuat hubungan kemasyarakatan melalui penyelesaian yang tidak mengedepankan sanksi penjara.