Pejabat BBPJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Latar News - MEDAN, KOMPAS.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dituntut lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan itu saat sidang kasus korupsi jalan Sumut di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa (Heliyanto) selama lima tahun penjara," kata JPU KPK, Rudi Dwi Prastiyono, kepada wartawan seusai membacakan tuntutan.
Pada intinya, kata Rudi, dalam amar tuntutan, pihaknya menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Heliyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Pidana Tambahan
Tidak hanya penjara, jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap Heliyanto sebesar Rp 300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.
Lalu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.624.000.000.
Apabila sudah dinyatakan inkrah perkara tersebut, dan terdakwa tidak membayar, jaksa dapat menyita harta kekayaannya.
"Namun, jika tidak bisa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup, dipidana penjara selama 2 tahun," tutur Rudi.
Kemudian, ada barang bukti uang sudah disita yang diterima melalui stafnya itu sebesar Rp 197.600.000.
"Selain itu, terakhir, tadi juga kami sampaikan bahwa terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. Itu amar tuntutan yang kami bacakan," ucap Rudi.
Heliyanto dituntut menggunakan Pasal 20 KUHP yang baru.
Hal Memberatkan
Tuntutan lima tahun ini dibuat setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.
Selama jalannya persidangan, salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
"Memang selama persidangan, terdakwa ini kan mengakui seluruh perbuatan atau penerimaan uang-uang dari para kontraktor itu. Ya, sehingga itu yang kami tuntut dalam amar tuntutan," ucap Rudi.




