Pemerintah Indonesia Kembalikan Dua Narapidana Kasus Narkoba ke Inggris
Sumber Foto: Tirto.id
Asal Perkara

Pemerintah Indonesia Kembalikan Dua Narapidana Kasus Narkoba ke Inggris

Pemerintah Indonesia telah memulangkan dua warga negara Inggris yang menjadi terpidana kasus narkotika, yaitu Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Proses pemulangan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada Kamis, 6 November 2025.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa pemulangan kedua narapidana ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Inggris. Perjanjian ini ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, serta Yvette Cooper, Menteri Luar Negeri Inggris, pada 21 Oktober 2025. Kesepakatan ini berupa arrangement praktis terkait transfer narapidana.

Mataram menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, menggunakan pesawat Qatar yang lepas landas pada pukul 00.30 WITA dari Denpasar menuju Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke London.

Detail Kasus Narapidana

Lindsay June Sandiford ditahan sejak 29 Agustus 2013 setelah kedapatan menyelundupkan kokain ke Bali, dan telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, kondisi kesehatannya yang memburuk akibat diabetes dan hipertensi menjadi pertimbangan untuk pemulangannya.

Sementara itu, Shahab Shahabadi ditangkap pada tahun 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pertimbangan untuk memulangkannya juga didasarkan pada kondisi kesehatan mental yang dialaminya.

Mataram menegaskan bahwa proses pemindahan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Pemulangan tersebut diharapkan dapat memperkuat legitimasi hukum Indonesia di mata internasional.

Tanggung Jawab Hukum di Inggris

Setelah pemulangan, Lindsay dan Shahab akan berada di bawah tanggung jawab hukum Inggris. Mataram menyatakan bahwa keputusan hukum terkait kedua narapidana akan dialihkan kepada pemerintah Inggris, dengan tetap memperhatikan keputusan hukum yang telah diberikan oleh Indonesia.

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan dan perhatian terhadap kedua narapidana. Ia menekankan bahwa pemulangan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengingat masalah kesehatan serius yang dihadapi oleh keduanya.

Matthew juga menambahkan bahwa setelah keduanya kembali ke Inggris, prioritas utama adalah pemeriksaan kesehatan agar mereka dapat menerima perawatan yang dibutuhkan. Ia menyatakan kesediaan Inggris untuk mendiskusikan kemungkinan pemindahan tahanan Indonesia yang ada di Inggris, jika pemerintah Indonesia menginginkannya.