Pemuda Wonosobo Ditangkap Polda Jateng Terkait Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang pemuda berinisial AR, 23 tahun, warga Sikunang, Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Jatanras Polda Jateng terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, di Toko Amimi Fashion yang terletak di Jalan Diengandongsili, Krasak, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo. Pencurian pertama kali diketahui oleh karyawan toko yang mendapati brankas kasir sudah tidak berada di tempatnya.
Setelah pemilik toko melakukan pemeriksaan, ditemukan kerusakan pada penahan pintu rooftop. Selain itu, brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 163.384.000 dan sebuah handphone Samsung Galaxy A30 seharga Rp 700 ribu juga hilang. Merasa menjadi korban pencurian, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Wonosobo.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, menjelaskan bahwa tersangka merupakan spesialis dalam pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanjat tembok samping rumah, menuju lantai tiga, dan merusak pintu balkon untuk masuk ke dalam toko.
Tersangka diketahui membongkar brankas dengan menggunakan linggis. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20.150.000, brankas hitam yang dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor, handphone, dan jam tangan. Tersangka kini dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.




