Penangkapan Buronan Kasus Perdagangan Orang di Aceh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Buronan tersebut adalah Abdur Rohim Batu Bara, seorang pria kelahiran Langsa pada 7 Agustus 1968, yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, di tempat persembunyiannya yang terletak di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Jaksa Madya, menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas. Namun, berkat profesionalitas tim, situasi dapat dikendalikan tanpa adanya korban.
Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan membawa 20 orang pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe. Para pengungsi tersebut dibawa menggunakan kendaraan Isuzu minibus menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000 per orang.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Abdur Rohim, serta denda sebesar Rp120.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana tidak dapat ditemukan saat eksekusi putusan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah penangkapan, Abdur Rohim diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan. Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berusaha menghindari proses hukum dan akan terus melakukan pencarian terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.
Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) juga mengimbau agar semua tersangka dan terpidana yang telah terdaftar dalam DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kepatuhan terhadap hukum adalah bentuk tanggung jawab warga negara. Cepat atau lambat, buronan pasti akan kami temukan,” tegas Ali Rasab Lubis.




