Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 47,18 Triliun
Sumber Foto: AsatuNews.co.id
Ekonomi

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 47,18 Triliun

Latar News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan ini berasal dari berbagai sektor usaha ekonomi digital yang terus berkembang.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun ini mencerminkan kontribusi yang semakin besar dari ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Rincian penerimaan pajak tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 36,69 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 4,1 triliun.

Hingga akhir Januari 2026, tercatat 242 perusahaan yang aktif sebagai pemungut PPN PMSE. Selama periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 36,69 triliun. Jumlah ini terdiri dari setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 1,02 triliun pada 2026.

Pajak Kripto

Penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,93 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), Rp 796,74 miliar (2025), serta Rp 43,45 miliar (2026). Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.

Pajak Fintech

Sementara itu, pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,47 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), Rp 1,37 triliun (2025), dan Rp 61,91 miliar (2026). Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,52 triliun.

Pajak SIPP

Penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp 4,1 triliun, yang berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), serta Rp 1,25 triliun (2025). Rinciannya terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.

Inge menambahkan, "Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi."