Pengadilan Agama Lamongan Mencatat 48 Pengajuan Asal Usul Anak dalam Setahun
Sumber Foto: Radar Bojonegoro
Asal Perkara

Pengadilan Agama Lamongan Mencatat 48 Pengajuan Asal Usul Anak dalam Setahun

Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat sebanyak 48 berkas pengajuan asal usul anak dalam hampir satu tahun terakhir. Pengajuan ini bertujuan agar anak-anak tersebut mendapat pengakuan secara hukum dari negara dan hak-hak mereka dapat terpenuhi.

Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, menjelaskan bahwa pengajuan ini umumnya berasal dari pasangan yang telah menikah secara siri, yaitu pernikahan yang dilakukan di bawah tangan tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Akibatnya, anak-anak dari pernikahan tersebut tidak memiliki status hukum yang jelas, karena negara belum mengakui keberadaan mereka.

Untuk pasangan yang menikah di bawah tangan, terdapat dua solusi yang dapat diambil. Pertama, jika pasangan tersebut tetap bersama dan tidak memiliki pasangan lain, mereka dapat melakukan istbat nikah. Istbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan bagi pasangan yang telah memenuhi syarat rukun perkawinan tetapi tidak terdaftar di KUA.

Kedua, jika salah satu dari pasangan tersebut masih terikat dalam pernikahan sah dengan orang lain, mereka perlu mengajukan izin poligami untuk mengusulkan pengakuan asal usul anak. Namun, jika perempuan tersebut masih terikat dengan suami sahnya, anak dari pernikahan siri tidak dapat diakui secara hukum, kecuali jika perempuan tersebut telah bercerai dari suaminya yang sah.

Dengan mengajukan asal usul anak, anak tersebut akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara, yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan hak-hak lainnya. Mazir menekankan, anak dari pernikahan yang tidak tercatat tidak dapat dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK), karena pengurusan KK memerlukan akta nikah sebagai syarat.

Bagi mereka yang ingin mengajukan asal usul anak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah menyerahkan surat permohonan, fotokopi KK dan KTP pemohon, serta akta nikah atau dokumen istbat nikah. Selain itu, diperlukan keterangan mengenai pernikahan sirih dari kepala desa atau kelurahan, yang mencakup tanggal pernikahan, wali nikah, mahar, dan saksi pernikahan. Akta kelahiran anak juga harus tercatat dengan status binti ibunya.

Mayoritas pengajuan asal usul anak ini berasal dari anak-anak yang menjelang usia taman kanak-kanak (TK). Mazir menyoroti bahwa ada indikasi bahwa pernikahan siri sering kali tidak disertai dengan tanggung jawab yang maksimal. Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa pasangan yang menikah siri cenderung tidak memenuhi kewajiban nafkah secara penuh, sehingga anak-anak mereka tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya, terutama dalam hal tunjangan jika orang tua adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam proses sidang pengajuan, seperti halnya sidang pada umumnya, penggugat diwajibkan menghadirkan dua saksi untuk membuktikan bahwa anak tersebut benar berasal dari hubungan pernikahan siri.