Pengadilan Agama Surabaya Terima 91 Pengajuan Pengesahan Asal Usul Anak pada 2025
Sumber Foto: ketik.com
Asal Perkara

Pengadilan Agama Surabaya Terima 91 Pengajuan Pengesahan Asal Usul Anak pada 2025

Selama periode Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 91 orang tua yang mengajukan permohonan pengesahan asal usul anak. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana jumlah pengajuan hanya mencapai 85 kasus pada periode yang sama di tahun 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh dari PA Surabaya, rincian pengajuan perkara per bulan adalah sebagai berikut: Januari 19 perkara, Februari 16 perkara, Maret 16 perkara, April 11 perkara, Mei 17 perkara, dan Juni 12 perkara.

Pentingnya Pengesahan Asal Usul Anak

Humas PA Surabaya, Akramudin, menjelaskan bahwa pengesahan asal usul anak dilakukan ketika orang tua telah mengajukan isbat nikah atau menikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini bertujuan untuk memastikan status asal usul anak tersebut.

"Dalam pengajuan ini, hakim perlu mempertimbangkan asal usul anak, termasuk apakah anak tersebut lahir dari orang tua yang menikah secara sirih atau jika memang tidak ada pernikahan yang sah sebelumnya," jelas Akram.

Dia menambahkan, pengajuan asal usul ini sering kali diajukan oleh pihak wanita, yang umumnya memiliki keterikatan pernikahan sebelumnya dengan suami. Hal ini dapat dilihat dari tanggal perceraian dan pernikahan siri pasangan tersebut.

Kepatuhan Terhadap Masa Idah

Akram mengungkapkan bahwa tidak jarang pasangan tersebut mengabaikan masa idah tiga bulan setelah perceraian. Jika wanita dalam masa idah hamil atau menikah lagi, maka status anak yang lahir masih diakui sebagai anak dari pernikahan sebelumnya.

Dalam kasus ini, hakim PA Surabaya akan menganggap bapak dari anak tersebut sebagai bapak biologis, namun tidak berhak menjadi wali pada saat anak perempuannya menikah. "Anak tersebut nantinya akan diwalikan kepada petugas KUA atau mudin yang akan menikahkan," tambah Akram.

Proses Verifikasi Berkas

Akram juga menjelaskan bahwa nasab anak dari pernikahan siri akan mengikuti nasab ibunya. Oleh karena itu, kejelasan asal usul anak sangat penting, mengingat hal tersebut berpengaruh pada nasab seorang anak.

Hakim tidak akan langsung mengabulkan permohonan asal usul anak tanpa melakukan verifikasi berkas pernikahan dan perceraian, terutama jika pasangan tersebut adalah janda atau duda. "Kami akan memeriksa semua berkas dengan seksama," tutupnya.