Pengadilan Negeri Medan Mengadili Terdakwa Kurir Ganja 135 Kg Asal Aceh
Proses Hukum Terdakwa Putra di PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memulai proses persidangan terhadap terdakwa Putra alias Putra, seorang warga asal Aceh yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram. Sidang berlangsung pada hari Kamis, 28 Juli 2023, di Medan.
Detail Kasus dan Penangkapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Maria FR Tarigan, menghadirkan saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam persidangan. Saksi Andi menjelaskan bahwa terdakwa Putra menerima daun ganja tersebut dari Blangkejeren, Aceh, dan dijadwalkan akan membawanya ke Medan dengan imbalan sebesar Rp250.000 per kilogram.
Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Ipul, dan setelah mencapai Medan, ia akan menerima total upah dari pengiriman tersebut. Namun, sebelum tiba di Medan, terdakwa telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Kabupaten Langkat.
Penyidikan dan Proses Hukum
Saksi Bangset Gultom menambahkan bahwa ganja kering tersebut dibawa ke Polda Sumut bersama terdakwa dan barang bukti yang ditemukan. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa Putra dan Sabar Hasibuan alias Sabar (yang berkasnya dipisahkan) terlibat dalam pengiriman ganja kering ke Medan dengan upah yang sama dari Ipul.
Ipul diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 untuk menyewa mobil guna memfasilitasi pengiriman. Terdakwa juga diinstruksikan untuk bertemu dengan seorang bernama Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh, yang kemudian memuat karung berisi ganja ke dalam kendaraan.
Setelah perjalanan, di Tanjung Pura, Sumut, Ipul menghubungi terdakwa dan memberikan nomor penerima, Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (yang berkasnya juga terpisah). Terdakwa dan Dodi kemudian berkomunikasi untuk menyepakati pertemuan.
Pembongkaran Jaringan Narkotika
Informasi mengenai peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan diterima oleh Ditresnarkoba Polda Sumut, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Putra dan Sabar. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke mobil untuk dilakukan interogasi, di mana terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada Dodi di Medan.
Petugas selanjutnya meminta terdakwa untuk menghubungi Dodi dan mengatur pertemuan di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah pertemuan berlangsung, petugas segera mengamankan Dodi, yang terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika ini.




