Peningkatan Kasus Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama Surabaya Terkait Pernikahan Siri
SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat peningkatan jumlah perkara penetapan asal usul anak dalam tiga tahun terakhir, yang sebagian besar berkaitan dengan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi. Hal ini diungkapkan oleh hakim PA Surabaya, Drs. H. Ach. Shofwan, MS, SH, MA, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 186 perkara penetapan asal usul anak. Namun, jumlah ini menurun menjadi 153 perkara pada tahun 2024, sebelum kembali meningkat menjadi 182 perkara pada tahun 2025.
Pernikahan Tidak Terdaftar dan Implikasinya
Shofwan menjelaskan bahwa perkara penetapan asal usul anak umumnya muncul akibat pernikahan orang tua yang tidak tercatat atau dianggap tidak sah secara hukum negara. Kasus ini juga mencakup situasi di mana pasangan tidak menikah namun sudah memiliki anak. Menurut Undang-Undang Perkawinan, anak sah adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah, yang dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Proses Penetapan Asal Usul Anak
Meski pernikahan siri masih dapat diproses untuk penetapan asal usul anak, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi dan tidak ada halangan perkawinan. PA Surabaya menemukan sejumlah pelanggaran terkait syarat pernikahan siri, termasuk penggunaan wali yang tidak sah. Akibatnya, anak yang lahir dari pernikahan siri sering kali hanya tercatat sebagai anak dari ibu tanpa mencantumkan nama ayah karena tidak adanya buku nikah.
Kasus yang Sering Ditemui
Kasus terbanyak yang ditangani PA Surabaya adalah anak yang lahir dari pernikahan siri, di mana pernikahan dilakukan setelah kelahiran anak. Dalam kasus ini, orang tua akan mengajukan penetapan asal usul anak ke pengadilan. Penetapan ini sangat penting karena diperlukan untuk keperluan administrasi kependudukan, pendidikan, dan hak waris. Setelah penetapan dikeluarkan oleh pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat memperbaiki data akta kelahiran anak agar mencantumkan nama ayah.




