Penyalur Pekerja Migran Indonesia dari Lebak Terbukti Terpidana Kasus Perdagangan Orang
Sumber Foto: detikNews
Asal Perkara

Penyalur Pekerja Migran Indonesia dari Lebak Terbukti Terpidana Kasus Perdagangan Orang

Jakarta - Polres Lebak mengungkap kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, yang bernama Ika Arsaya Jala (37) ke Irak. Penyalur yang teridentifikasi bernama Surta dan Aida telah terpidana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2023.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Lebak, Ipda Limbong, menyatakan bahwa PMI yang saat ini berada di Irak mengaku diberangkatkan oleh Surta dan Aida. Setelah memeriksa berkas perkara, ditemukan bahwa kedua penyalur tersebut masih menjalani hukuman atas kasus TPPO.

“Modus yang dilakukan oleh Surta dan Aida terhadap Ika mirip dengan kasus dua tahun lalu. Mereka menjanjikan gaji besar untuk bekerja di Dubai. Namun, faktanya, korban yang sebelumnya adalah warga Panggarangan justru dikirim ke Damaskus, Suriah,” jelas Limbong.

Dia menambahkan, cerita ini mirip dengan yang dialami oleh Ika, yang awalnya dijanjikan bekerja di Dubai tetapi justru berakhir di Irak. “Kami menduga penyalur ini memiliki keterkaitan dengan kasus terdahulu, tetapi kami masih perlu menyelidiki lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, Limbong belum dapat memastikan apakah keberangkatan PMI asal Malingping tersebut dilakukan secara ilegal. Polres Lebak sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memfasilitasi pemulangan Ika dari Irak.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan apakah keberangkatan PMI ini sesuai prosedur. Ika ingin pulang, dan kami akan membantu proses administrasinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ika Arsaya Jala mengaku terjebak di Irak setelah enam tahun bekerja di negara tersebut. Adiknya, Ida Triawati, menyampaikan bahwa saat ini Ika berada di kantor agen tenaga kerja di Baghdad dan sudah delapan bulan tidak mendapatkan kepastian untuk kembali ke Indonesia. “Pihak agen tidak mau bertanggung jawab untuk mengurus kepulangan Ibu Ika,” kata Ida saat dihubungi wartawan.