Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Asal Atambua Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Sumber Foto: Lensa NTT
Asal Perkara

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Asal Atambua Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Atambua, Nusa Tenggara Timur – Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa, memberikan penjelasan terkait laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Hotel Setia Atambua. Kasus ini melibatkan seorang penyanyi berinisial PK, yang merupakan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol XIII dan dikenal luas di masyarakat.

Kapolres Belu menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan. Dia menambahkan bahwa perlindungan hak dan kondisi psikologis korban akan menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. “Setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kejadian dugaan kekerasan seksual ini melibatkan seorang korban berinisial ACT, seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Menurut laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di dalam salah satu kamar Hotel Setia di Kelurahan Tenukiik, Atambua.

Kronologi kejadian bermula ketika RM (21) bersama korban berada di dalam kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan tersebut, korban diduga kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol, dan RM diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk menarik paksa korban ke kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu orang. Pihak kepolisian menggunakan istilah RM Cs untuk merujuk kepada RM yang tidak sendirian dalam tindakan tersebut. Salah satu dari teman RM yang terlibat adalah artis nasional berinisial PK, yang diduga melakukan hubungan intim dengan korban setelah RM.

Keluarga korban merasa dirugikan dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Menanggapi laporan tersebut, Polres Belu segera melakukan penanganan, termasuk penerbitan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor. Saat ini, kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat korban masih di bawah umur.

Para terlapor, termasuk artis nasional yang disebut, terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana perkosaan. Kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja dan bahaya konsumsi minuman keras, serta menekankan perlunya keberanian untuk melaporkan kejahatan seksual demi melindungi masa depan anak-anak.