Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Asal Atambua Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Atambua, NTT – Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK, memberikan penjelasan mengenai laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Hotel Setia, Atambua. Kasus ini melibatkan seorang penyanyi asal Atambua yang merupakan jebolan Indonesian Idol XIII dan berinisial PK. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan.
Menurut Kapolres Belu, pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan profesional dan berkeadilan. "Perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian," ungkap I Gede pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dugaan tindak pidana ini melibatkan seorang siswi SMA berusia 16 tahun yang dikenal dengan inisial ACT. Kasus ini mulai terkuak setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026.
Kronologi kejadian berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. RM (21) dan korban berada di dalam kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kendali yang kemudian dimanfaatkan oleh RM untuk menarik paksa tangan korban menuju kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim. Penyelidikan menunjukkan bahwa RM tidak sendirian, melainkan bersama dua temannya, termasuk artis berinisial PK.
Kasus ini mengindikasikan adanya lebih dari satu pelaku, yang membuat pihak kepolisian harus menangani dugaan tindak pidana berkelompok. Keterlibatan seorang artis nasional dalam kasus ini memicu keprihatinan di masyarakat, mengingat citra positif yang dimiliki sebelumnya.
Polres Belu telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan saat ini kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim Polres Belu. Para terlapor, termasuk artis tersebut, terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana perkosaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa popularitas, ketenaran, dan status sosial tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja dan konsumsi minuman keras menjadi sorotan dalam kasus ini, serta keberanian untuk melaporkan kejahatan seksual demi melindungi masa depan anak-anak.




