Penyelidikan Asal-usul Zirkon PT Investasi Mandiri, Diduga Menampung Hasil Tambang Ilegal
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zircon yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Pada Senin, 29 Desember 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palangka Raya untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk perangkat elektronik, telepon seluler, dan dokumen penting.
Kasus ini berawal dari aktivitas PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk komoditas zircon dengan luas area 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diberikan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang pada tahun 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengklaim bahwa komoditas zircon yang mereka pasarkan berasal dari lokasi IUP yang sah. Faktanya, komoditas tersebut diduga diperoleh melalui pembelian hasil tambang dari masyarakat, termasuk melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Hendri menambahkan bahwa penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM yang digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk menjual zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun untuk ekspor ke luar negeri antara tahun 2020 hingga 2025.
Akibat dugaan penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Selain kerugian finansial, aktivitas penambangan yang tidak teratur ini juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan praktik penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hendri.




